Hukuman Djoko Tjandra Diringankan karena Berusia Lanjut, Warganet Singgung Ustadz Baasyir
NegeriNews - Djoko Tjandra, terdakwa kasus surat jalan dan dokumen palsu yang telah buron selama 11 tahun kini dijatuhi hukuman dua tahun penjara.
Ia menjalani sidang di Pengadilan Negri Jakarta Timur pada Jumat, 4 Desember 2020.
Dalam sidang tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) mempertimbangkan hal yang meringankan dan memberatkan dalam menjatuhkan putusan 2 tahun penjara itu.
Pihaknya memberikan keringanan karena Djoko Tjandra sudah lanjut usia.
"Hal yang meringankan terdakwa telah berusia lanjut," tukas Jaksa Yeni Trimulyani, dikutip dari situs PMJ News.
Sementara hal yang memberatkan yakni, terdakwa berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam memberikan keterangan.
Ustadz ABB 82 th.
— mB@'yoe SR1E (@Risnabetty14) December 5, 2020
Maling Jokcan, 69 th.
Tapi beda perlakuan?? pic.twitter.com/5eTMzw26dE
Posting Komentar untuk "Hukuman Djoko Tjandra Diringankan karena Berusia Lanjut, Warganet Singgung Ustadz Baasyir"